BPD Teluk Bakung Diinstruksikan Segera Usulkan Nama Pj Kades
Sekcam Pondok Suguh, Wahyu Setiawan--
RADARMUKOMUKO.COM - Hingga saat ini pihak Kecamatan Pondok Suguh, masih nunggu usulan nama Pj Kades Teluk Bakung dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelum adanya penetapan SK Pj Kades dari Bupati Mukomuko, sekarang pihak kecamatan telah menunjuk Sekdes Teluk Bakung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di desa setempat, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Khususnya masalah pelayanan administratif terhadap masyarakat desa. Untuk proses mengusulkan Pj Kades ini, pihak kecamatan menginstruksikan agar anggota BPD bersama tokoh masyarakat setempat, untuk segera melaksanakan musyarwah di desa menetapkan nama Pj Kades untuk diusulkan ke Kabupaten.
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, melalui Sekacm, Wahyu Setiawan, mengatakan, menjelang adanya Pj Kades, sekarang surat untuk penunjukan Sekdes sebagai Plh Kades sudah disampaikan ke desa. Kemudian mereka dari kecamatan juga sudah menginstruksikan anggota BPD Teluk Bakung segera melaksanakan musyawawarah untuk menentukan siapa Pj Kades yang akan diusulkan. Prioritas utama yang bisa diusulkan menjabat sebagai Pj Kades, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan desa setempat. Jika tidak ada ASN yang ada di lingkungan Kecamatan hingga Kabupaten juga bisa disulkan sebagai Pj Kades. Yang terpenting nama yang diusulkan dianggap mampu, memahami bidang kepemimpinan, dan masalah teknis lingkungan pemerintahan desa.
"Pj Kades Teluk Bakung masih dalam proses. Sekarang belum ada usulan dari BPD. Kita masih menunggu siapa yang akan diusulkan oleh BPD," ungkap Wahyu Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa,(31/3/2026).
Lanjutnya, fungsi utama jabatan Pj Kades ini adalah untuk menyukseskan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Sesuai dengan regulasi yang ada, 14 hari setelah dilantik Pj Kades sudah mulai melaksanakan tahapan Pilkades PAW. Setidaknya panitia Pilkades PAW sudah dibentuk. Namun, fakta di lapangan setelah dilantik banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pj Kades. Sehingga tahapan pelaksanaan Pilkades PAW ditunda.
"Ya, tugas utama Pj Kades adalah menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW. Dan memastikan semua program dan roda pemerintahan di desa berjalan sebelum adanya hasil Pilkades PAW ditetapkan dan dilantik," paparnya.
Untuk diketahui, Desa Teluk Bakung harus melaksanakan Pilkades PAW dikarenakan Kades yang lama, Susilowati (Alm) sudah meninggal dunia pada Selasa 17 Maret 2026 kemarin. Korban meninggal dunia setelah 1 Unit mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat melakukan perjalan mudik di kawasan Jalan lintas Pramulih Sumatera Selatan Selasa pagi,(17/3/2026) beberapa waktu lalu.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: