Disway Awards

Ketua DPRD Mukomuko Yakin Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada

Ketua DPRD Mukomuko Yakin Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE -Istimewa-rmonline.id

b. Masa jabatan yaitu:

1. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau

2. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara

d. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut  dalam jabatan yang sama

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau 

3. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: