ASN PPPK Belum Bisa Duduki Jabatan Struktural Di Pemerintahan Mukomuko

Kamis 13-08-2026,08:41 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Namun perlu juga diketahui, soal pengangkatan Kepsek, itu wewenangnya ada di Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), tidak lagi di BKPSDM.

"Kalau soal pengangkatan guru itu  sudah sepenuhnya di bawah dinas pendidikan, walau masalah kepegawaian adanya di BKPSDM. Khusus guru sudah ada ketentuan yang mengatur di Disdikbud," tutupnya.*

 

Kategori :