Namun perlu juga diketahui, soal pengangkatan Kepsek, itu wewenangnya ada di Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), tidak lagi di BKPSDM.
"Kalau soal pengangkatan guru itu sudah sepenuhnya di bawah dinas pendidikan, walau masalah kepegawaian adanya di BKPSDM. Khusus guru sudah ada ketentuan yang mengatur di Disdikbud," tutupnya.*