ASN PPPK Belum Bisa Duduki Jabatan Struktural Di Pemerintahan Mukomuko
Mutasi kepsek Mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM - Walau sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa menduduki jabatan eselon di pemerintahan seperti layaknya PNS.
Pasalnya, belum ada aturan resmi dari pemerintah untuk PPPK memegang jabatan di instansi pemerinatahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mukomuko, Winarno, M.Pd diminta keterangannya, menjelaskan untuk pengangkatan ASN memegang jabatan, harus memiliki dasar hukum.
Saat ini belum ada aturan resmi pemerintah untuk pengangkatan PPPK menjadi pejabatat eselon di pemerintahan.
Untuk PNS sendiri agar bisa diangkat ada ketentuannya, tidak bisa setelah lulus langsung di beri jabatan.
Minimal PNS bisa memegang jabatan jika, memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana atau fungsional terkait, serta memenuhi pangkat jenjang yang ditentukan.
Terus memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional setingkat, serta batas usia maksimal.
"Kalau PPPK belum boleh memegang jabatan struktural, karena memang belum ada aturan yang menjelaskan tentang hal itu," kata Winarno.
BACA JUGA:Dua Bangunan Fisik Dana Desa di Pondok Tengah Tuntas
BACA JUGA:DBH Rp17,9 Miliar Cair, Keuangan Pemkab Mukomuko Menguat
Terkait dengan adanya guru PPPK yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelumnya, Winarno menjelaskan, untuk kepala sekolah juga tidak dapat dilakukan begitu saja, harus ada ketentuan khusus.
Selain terkait dengan masa kerja atau pengalaman sebagai tenaga pendidik di sekolah yang sudah 8 tahun atau minimal 4 tahun, juga mempertimbangkan hal lain. Diantaranya, jika di sekolah tersebut tidak tersedia guru PNS.
"Salah satu alasan mengapa ada PPPK yang diangkat sebagai Kepsek, karena kekurangan SDM di sekolah tersebut, disana tidak ada PNS. PPPK yang diangkat sudah memiliki pengalaman minimal 4 hingga 8 tahun di sana," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: