Dalam waktu dekat pihak kecamatan segera menyampaikannya ke Bupati Mukomuko melalui Dinas PMD Mukomuko. Dengan harapan Bupati Mukomuko dapat memberikan persetujuan bagi desa yang terlanjur membelanjakan operasional desa lebih dari batas ketentuan yang ditetapkan.
"Masalah batas maksimal belanja operasional desa ini, dalam waktu dekat segera kita sampaikan ke Dinas PMD untuk disampaikan ke Bupati," tambah Muhsinin.
Di samping itu, Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H, mengatakan, sebenarnya jika tidak terbentur dengan masalah belanja operasional di atas 30 persen.
Mereka Pemdes Gading Jaya sudah lama siap untuk merealisasikan kegiatan yang ditetapkan dalam berkas dokumen APBDes perubahan tahun ini. Karena desa Gading Jaya termasuk desa yang tercepat menyusun dan menetapkan berkas dokumen APBDes perubahan. Termasuk evaluasi berkas dokumen APBDes perubahan di tingkat Kecamatan Sungai Rumbai.
"Kalau kita Desa Gading Jaya sekarang ini tinggal nunggu persetujuan Bupati Mukomuko terkait dengan desa yang terlanjur dan melebihi operasional desa dari batas ketentuan yang telah ditentukan ini. Saya rasa desa yang lain sama juga demikian," tambah Azwardi.*