RADARMUKOMUKO.COM- Sebanyak 9 desa di Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini sudah merampungkan semua tahapan penyusunan dan menetapkan berkas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026, dan siap untuk merealisasikan semua kegiatan yang sudah ditetapkan.
Namun, untuk merealisasikan anggaran tahap kedua tahun ini, masing-masing desa harus menunggu keputusan atau persetujuan Bupati Mukomuko terkait belanja desa lebih dari 30 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan pihak kecamatan.
Belanja operasional desa di Kecamatan tersebut melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan keberatan yang telah diajukan dengan alasan-alasan dan dokumen pendukung lainnya.
Maka pihak kecamatan akan menyampaikan keberatan dari masing-masing desa tersebut ke Dinas PMD Mukomuko untuk mendapat persetujuan Bupati.
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Muhsinin, M.Ap, mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pihak kecamatan dan kesiapan masing-masing desa. Sekarang 9 desa di Kecamatan Sungai Rumbai, memang sudah menuntaskan penyusunan berkas dokumen APBDes perubahan tingkat desa, dan evaluasi di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:SMPN 22 Mukomuko Semarakkan HUT RI ke 81 dengan Beragam Perlombaan
BACA JUGA:Banjarsari Semarakkan HUT RI ke 81 dan HUT Desa ke 17
Selain itu, 9 desa yang sudah mengevaluasi dokumen APBDes perubahan tersebut juga telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) evaluasi dari pihak Kecamatan. Saat ini masing-masing desa masih menunggu proses register APBDes perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko.
"Alhamdulillah, semua berkas dokumen perubahan masing-masing desa sudah kita evaluasi. Hasil evaluasinya, semua desa melebihi belanja operasional dari batas ketentuan yang ditetapkan. Yaitu di atas 30 persen," ungkap Muhsinin.
Ditambahkan Muhsinin, terkait dengan temuan kelebihan belanja operasional 30 persen tersebut. Pihak kecamatan akan menyampaikannya ke Dinas PMD Mukomuko untuk diteruskan ke Bupati.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapat persetujuan dari Bupati Mukomuko.
Kemduain alasan-alasan dan dokumen pendukung masalah kelebihan belanja operasional ini, sudah disampaikan oleh masing-masing desa ke pihak kecamatan.