Pelaku UMKM Difasilitasi Urus Izin BPOM
Rendang Lokan Gibran Food --
RADARMUKOMUKO.COM - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan jenis usaha kuliner khas daerah Mukomuko yaitu sambal lokan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko dalam pengurusan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari 27 UMKM khas daerah sambal lokan, untuk tahap awal baru 6 UMKM yang dibimbing Disperindagkop dan UKM untuk mengurus izin BPOM.
Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH menyatakan bahwa keterbatasan kuota dan kesiapan administrasi menjadi faktor utama belum seluruh pelaku usaha dapat langsung mengikuti proses pengurusan izin tersebut.
Enam UMKM yang masuk dalam tahap awal dinilai telah memenuhi persyaratan dasar, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kesiapan produk.
Ia menegaskan, pengurusan izin BPOM menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk rendang lokan di pasaran.
Dengan adanya izin resmi, produk tidak hanya memiliki jaminan keamanan dan mutu, tetapi juga memiliki peluang lebih luas untuk menembus pasar yang lebih besar, termasuk pasar luar daerah.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara menyeluruh prosedur dan persyaratan pengurusan izin BPOM.
Oleh karena itu, Disperindag juga melakukan pendampingan, mulai dari pembenahan proses produksi, pengemasan, hingga pemenuhan standar higienitas.
BACA JUGA:Mutasi Gelombang Pertama 21 Guru Dilantik Menjadi Kepsek, Termasuk ASN PPPK
BACA JUGA:Perang Ambawara, Saat Sekutu Tidak Menghargai Kemerdekaan Indonesia
Safriadi menyebutkan, kendala lain yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan fasilitas produksi yang sesuai standar.
Beberapa pelaku usaha masih menggunakan peralatan sederhana yang belum memenuhi ketentuan BPOM, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sebelum diajukan.
“Tidak semua langsung bisa diproses karena ada standar yang harus dipenuhi. Kita bantu dari awal supaya mereka bisa lolos saat pengajuan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: