Sekolah Diminta Konsisten Terapkan Zonasi dalam SPMB

Kamis 25-06-2026,09:04 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM  - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu, masih menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 100-128 tahun 2026. Tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, diharap konsisten untuk menerapkan sistem Zonasi dalam SPMB tahun ajaran 2026/2027 ini. Penerapan sistem zonasi ini bertujuan untuk melaksanakan SPMB secara objektif, transfaran, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. 

Ketua MKKS SMP, Mukomuko, Hanafi, S.Pd, mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan SPMB dengan sistem zonasi. Meliputi 4 jalur. Yaitu jalur Domisili, jalur Prestasi, jalur Afirmasi, dan jalur Mutasi.

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Mukomuko Kebagian Dana Revitalisasi Sekolah Rp 6 Miliar

BACA JUGA:Kerja Dari Rumah Dinilai Tidak Efektif, ASN Mukomuko Kembali Ngantor Hari Jumat

Kepatuhan terhadap sistem zonasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat. Penerapan zonasi tidak hanya bertujuan untuk mengatur distribusi peserta didik saja. Tetapi juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi calon murid untuk bisa masuk ke sekolah yang berada dekat dengan domisili mereka.

"Seluruh sekolah diharapkan dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai aturan zonasi, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran," ungkapnya dihubungi pada Selasa,(23/6/2026).

Ditambahkannya, selain mendukung pemerataan akses pendidikan, sistem tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan jumlah peserta didik antar sekolah hingga tidak terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Dalam penerapan sistem zonasi ini, dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar kepala sekolah selama proses SPMB berlangsung. Melalui komunikasi yang baik, setiap satuan pendidikan dapat menyesuaikan kebutuhan dan kapasitas peserta didik secara lebih optimal. Kemdian, dia juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa ikut mendukung pelaksanaan SPMB dengan menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru ini.

"Kita mengajak semua Kepsek untuk masifkan koordinasi selam SPMB ini berlangsung. Dan menetapkan sistem Zonasi ini dengan disiplin. Kemudian jangan melakukan diskriminasi dalam SPMB ini," tambahnya.*

 

Kategori :