PPDB SD dan SMP Negeri di Mukomuko Terapkan Tiga Jalur Utama
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Ramon Hosky, ST--
RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mengacu pada tiga jalur utama, yakni domisili, prestasi, dan afirmasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Didas) Dikdisbud Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, ST, mengatakan ketiga jalur tersebut diberlakukan khusus untuk sekolah negeri sebagai upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
“Ketentuan PPDB ini khusus untuk sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta tidak wajib mengikuti aturan ini karena orang tua membayar biaya pendidikan di sekolah tersebut,” ujar Ramon, Senin (22/6/2026).
Menurut Ramon, jalur domisili menjadi salah satu jalur yang diprioritaskan dalam penerimaan siswa baru. Jalur ini memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah terdekat dengan sekolah tujuan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Sekolah Diminta Konsisten Terapkan Zonasi dalam SPMB
BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Mukomuko Kebagian Dana Revitalisasi Sekolah Rp 6 Miliar
Dalam pelaksanaannya, wilayah domisili ditentukan berdasarkan radius jarak atau wilayah administratif seperti kelurahan dan kecamatan yang berada di sekitar sekolah. Alamat calon peserta didik mengacu pada data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), serta didukung dengan titik koordinat lokasi tempat tinggal saat proses pendaftaran dilakukan secara daring.
“Jika dalam kondisi tertentu calon peserta didik tidak memiliki KK, misalnya karena bencana atau perubahan wilayah administrasi, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain jalur domisili, PPDB juga membuka jalur prestasi yang diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik. Pada jalur ini, penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan berbagai prestasi yang berhasil diraih peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah asal.
Prestasi akademik dinilai dari hasil belajar siswa yang tercermin dalam nilai rapor, sedangkan prestasi non-akademik dapat berupa sertifikat, piagam, maupun medali yang diperoleh melalui kompetisi di bidang olahraga, seni, sains, dan berbagai perlombaan resmi lainnya.
Jalur prestasi juga memberikan ruang bagi siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan, seperti aktif dalam organisasi sekolah dan pernah menjabat sebagai pengurus atau ketua organisasi siswa.
Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Jalur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: