Penyaluran Dana Desa dilakukan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah melalui mekanisme kas daerah.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui proses reviu dan monitoring secara berkala.
Dengan sebagian besar desa telah mengajukan pencairan tahap dua, diharapkan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.*