RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak sebelas dari dua belas desa di Kecamatan Selagan Raya telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua untuk tahun anggaran 2026.
Satu desa yang hingga kini belum mengajukan pencairan adalah Desa Surian Bungkal.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Selagan Raya, Reddy Setiawan, pada Selasa (5/5/2026).
Sebelas desa di Kecamatan Selagan Raya sudah mengajukan pencairan tahap dua. Tinggal Surian Bungkal yang belum, ujar Reddy.
Ia menjelaskan bahwa dana yang diajukan merupakan Dana Desa reguler sebesar 42 persen dari total pagu Dana Desa tahun 2026. Pengajuan tersebut tidak termasuk alokasi khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
"Yang diajukan adalah dana desa reguler di luar dana desa khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih," tambahnya.
Lebih lanjut, Reddy menerangkan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total pagu Dana Desa secara nasional sebesar Rp60,57 triliun, dengan fokus utama pada pemulihan ekonomi desa dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Salah satu prioritas utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Selain itu, Dana Desa juga difokuskan untuk mendukung pembangunan fisik, peningkatan layanan kesehatan, serta percepatan penanganan stunting di desa.
Kebijakan tersebut juga menekankan penguatan program Koperasi Desa Merah Putih, yang mendapatkan porsi alokasi signifikan, yakni sebesar 58 persen dari Dana Desa.
Dana ini digunakan untuk pembangunan sarana pendukung koperasi serta penyertaan modal guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis kelembagaan lokal.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Di antaranya adalah larangan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, dana juga tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah, pembayaran iuran BPJS, pembangunan kantor desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta), kegiatan bimbingan teknis atau studi banding, hingga pembayaran utang desa tahun sebelumnya.