RADARMUKOMUKO.COM - Pembagian wilayah Indonesia berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 1 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah negara Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah administrasi.
Setiap Provinsi dikepalai oleh seorang gubernur yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Jumlah provinsi di Indonesia terus berkembang sejak masa perjuangan kemerdekaan, terus saat diberlakukan Republik Indonesia Serikat, Demokrasi Liberal, Orde Lama, dan Orde Baru, hingga saat ini.
Awalnya saat era perjuangan kemerdekaan Indonesia bahwa provinsi hanya ada 8.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 8 provinsi pertama di Indonesia:
- Provinsi Sumatera dengan gubernur Mr. Teuku Mohammad Hasan
BACA JUGA:Gunakan Foto Orang untuk Iklan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 500 Juta
BACA JUGA:Perkiraan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Yang Sedang Dibuka Lowongan Kerja
- Provinsi Jawa Barat dengan gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
- Provinsi Jawa Tengah dengan gubernur R. Pandji Soeroso
- Provinsi Jawa Timur dengan gubernur R.A. Soerjo