Desa Didorong Kebut Pengajuan Tahap II

Rabu 15-04-2026,09:28 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

RADARMUKOMUKO.COM - Meskipun Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2026 belum ada yang terealisasi 60 persen. 

Namun masing-masing desa diimbau untuk mempercepat pengajuan pencairan DD tahap II TA 2026. Mengacu dengan aturan dan regulasi yang ada. 

Dimana untuk syarat pengajuan pencairan tahap II TA 2026 ini, tidak serumit tahun-tahun sebelumnya.

Dan tidak lagi berpatokan dengan berapa persentase serapan DD tahap I. Karana itu, masing-masing desa diimbau untuk manfaatkan kemudahan dalam mengajuan tahap II tersebut. 

Yang jelas setelah menyalurkan BLT-DD tahap I, desa sudah bisa untuk menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap kedua. Dimana pintu pengajuan tahap II sudah dibuka oleh Dinas PMD sejak April lalu.

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd, saat dihubungi mengatakan, khusus di wilayah  Kecamatan Sungai Rumbai, dia mengaku memang belum semua desa di wilayah ini pengajuan tahap II. 

Berdasarkan hasil monitoring sebagai pendamping desa di lapangan, baru beberapa desa saja yang sudah menyampaikan berkas pengajuan tahap II TA 2026. 

Diantaranya yaitu Desa Banjarsari, Desa Padang Gading, Desa Talang Gading dan Desa Mekarsari. 

Sementara untuk desa yang lain masih dalam proses persiapan berkas. Mungkin dalam Minggu ini semua berkas dokumen pengajuan desa dalam wilayah Sungai Rumbai naik ke Kabupaten.

"Hingga saat ini, baru empat desa di Kecamatan Sungai Rumbai yang sudah pengajuan tahap II. Yang lain masih dalam proses," ungkap Santang Selasa,(14/5/2026).

Sebagai pendamping desa dilanjutkan Santang, pihaknya terus mobile turun ke desa-desa. Selain mendorong desa untuk percepatan merealisasikan anggaran tahap I. Mereka juga mendorong desa untuk mempercepat pengajuan tahap II. 

Karena syarat pengajuan tahap II tahun ini lebih mudah dari tahun sebelumnya. Adapun syarat pengajuan tahap II tahun ini, diantaranya yaitu desa wajib untuk menyampaikan laporan realisasi tahap I, seperti serapan anggaran dan capaian pengeluaran. 

Kemdian tahun ini tidak ada lagi ketentuan batas minimal penyerapan sebagai syarat pencairan tahap II. Dan beberapa persyaratan administrasi lain yang harus dilengkapi.

"Yang penting program BLT-DD tahap pertama sudah terealisasi. Kemudian desa langsug bisa pengajuan tahap II. Tidak ada lagi syarat batas minimal serapan anggaran tahap I untuk pengajuan tahap II," paparnya.

Ditambahkannya, untuk penggunaan anggaran tetap mengikuti regulasi atau PMK terbaru 2026 ini. 

Kategori :