RADARMUKOMUKO.COM - Rencana penerapan belanja pegawai hanya 30% mengancam nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkena PHK.
Isu ini berhembus sejak berlakunya ketentuan Pasal 146 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2022, menegaskan satu mandat penting soal batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 mendatang.
BACA JUGA:Jaringan Wifi Gratis Untuk Desa Dihentikan, Pemda Mukomuko Tak Punya Dana Lagi
Dilansir dari disway.id dalam Instagram Resmi DPD RI Kalteng, mandat ini ditujukan dalam pengelolaan APBD agar tidak banyak terkuras untuk belanja pegawai, dan selanjutnya dapat mengoptimalkan biaya pembangunan lainnya, yang membawa konsekuensi serius bila tak diantisipasi dan dipahami dengan baik secara dini.
Ke depan pemerintah daerah diharapkan sungguh cermat dalam mengelola APBD masing-masing sejak dari tahun ini.
Dampaknya, beberapa kepala daerah di Indonesia, tampaknya mulai risau dengan kebijakan yang telah disiapkan sejak 5 tahun lalu ini.
Terlebih dengan munculnya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang telah menekan ruang fiskal daerah dalam mengelola program kerjanya.
Daerah-daerah yang tidak siap akan menghadapi dilema antara menyiapkan kebijakan peningkatan pendapatan asli daerah demi membuka ruang fiskal yang lebih baik, atau memilih untuk merumahkan sebagian Aparatur Sipil Negara yang dimiliki, dalam hal ini juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Manfaat Salmon untuk Kulit: Membuat Kulit Lebih Sehat dan Bercahaya dari Dalam!
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Hemat LPG di Tengah Perang Iran, Israel dan Amerika Yang Berkecamuk
“Pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, saya yakin telah memahami konsekuensi dari UU HKPD tersebut, dan telah pula menyiapkan diri. Meski demikian, kesiapan masing-masing pemerintah daerah mesti dipastikan berjalan baik dalam transisi ini. Tolok ukurnya adalah postur APBD 2026 yang dapat kita cermati dari masing-masing lembaran APBD yang disahkan di setiap daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing,” tulis Anggota DPD RI Kalteng, Agustin Teras Narang.*