Dilansir dari beberapa sumber, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.
"Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," paparnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.
Dalam SE itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
BACA JUGA:Pemandu Karaoke Didatangi Tim Gabungan Pemda, TNI dan Kepolisian
BACA JUGA:Puasa ke 18 Ramadhan 1447 Hijriah, Berikut Waktu Berbuka Hari Ini
THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
"Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Yassierli.*