RADARMUKOMUKO.COM - Kemungkinan besar, iuran BPJS Kesehatan bakal Naik. Pemerintah memastikan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
Kelompok miskin tetap terlindungi penuh. Peserta dari desil 1 hingga 5 akan terus ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari disway.id Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini justru dirancang untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional agar rumah sakit tetap bisa beroperasi optimal tanpa terganggu masalah keuangan.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Mukomuko Adalah Satu Bulan Gaji, Total Rp 21 Miliar
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Mukomuko 3,33 Persen Dinilai Masih Terkendali
Budi, menambahkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini menghadapi potensi defisit hingga Rp20–30 triliun.
Tahun ini, kekurangan tersebut masih ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun.
Namun jika dibiarkan berulang setiap tahun, defisit dikhawatirkan mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama dalam pembayaran klaim rumah sakit,"ujar Budi.
Jika nanti ada keterlambatan pembayaran klaim dapat berdampak langsung pada operasional rumah sakit, mulai dari pembelian obat, pembayaran tenaga medis, hingga layanan pasien. Karena itu, diperlukan perubahan struktural agar sistem jaminan kesehatan tetap sehat secara finansial dan pelayanan publik tidak menurun.
Sebaliknya, penyesuaian iuran lebih menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran bulanan secara pribadi.
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Hari ke 8, Waktu Berbuka untuk Wilayah Mukomuko
BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Melawan Jawa Pos Dalam Sengketa Kepemilikan Saham Media
Skema ini mengikuti prinsip subsidi silang, di mana masyarakat mampu membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok kurang mampu.
"Ini kan Konsepnya asuransi sosial. Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu, seperti pajak. Semua tetap mendapat akses layanan yang sama,” tegasnya.*