BACA JUGA:Tingkatkan Hasil Panen, Distan Ajak Petani Mukomuko Gunakan Pupuk Organik
Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan,SH saat dihubungi mengatakan, selama ramadhan ada perbedaan jam kerja pegawai, dimana lebih longgar dari hari bisa.
Ketentuan ini menimbang kondisi atau kebutuhan pegawai untuk melakukan aktivitas di rumah. Seperti jam pulang dipercepat, tujuannya agar pegawai terutama yang wanita bisa menyiapkan makanan untuk berbuka bagi keluarganya.
"Kondisi selama ramadhan pasti beda, sore perlu menyiapkan kebutuhan berbuka, maka pulangnya dipercepat dari biasanya. Harapan kita dengan kelonggaran ini, pegawai bisa bekerja lebih serius," tuturnya.
Untuk pekaian sesuai dengan SE bupati nomor 800/250/E.3/II/2026, pagawai diharuskan menggunakan pakaian muslim. Ketentuannya pakaian bagian atas warna putih dan bagian bawah warna gelap. Untuk pegawai non muslim agar bisa menyesuaikan.*