Pegawai Pulang Lebih Cepat Selama Bulan Puasa, Ini Pembagian Jam Kerjanya

Kamis 19-02-2026,08:30 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Mukomuko nomor 800/250/E.3/II/2026 tentang jam kerja aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.

Selama bulan ramadhan 1447 hijriah, jam kerja pegawai berbeda dari hari biasa, pegawai memiliki jam pulang kerja lebih cepat.

Secara nasional Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Mengacu peraturan tersebut, jam kerja ASN ialah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun jam kerja pegawai sesuai dengan SE bupati, hari kerja untuk ASN di OPF masih tetap 5 hari, yaitu senin sampai dengan jumat. 

Untuk jam kerja, selama ramadhan, hari senin hingga kamis masuk Pukul 7.30 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB. Absen masuk Pukul 7.30 WIB sampai Pukul 8.00 WIB.

BACA JUGA:Sahur Bersama Keluarga: Tips Menciptakan Suasana Hangat dan Penuh Berkah!

BACA JUGA:Sahur untuk Anak Kos: Resep Murah Meriah yang Bikin Kenyang

Jam mulai kerja Pukul 8.00 WIB, jam istirahat Pukup 12.30 WIB sampai Pukul 13.00 WIB. Untuk absen siang Pukul 13.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB. Jam pulang Pukul 15.00 WIB dan absen pulang Pukup 15.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB.

Untuk hari jumat masuk Pukul 7.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Absen masuk Pukul 7.30 WIB sampai Pukul 8.30 WIB dan mulai bekerja. 

Jam istirahat Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB dan jam absen sampai Puukul 14.00 WIB. Pulang Pukul 15.30 WIB untuk absen bisa sampai Pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk ASN guru juga 5 hari kerja, khsus senin sampai kamis. Jam masuk dan pulang bisa lebih cepat. 

Jam masuk Pukul 7.00 WIB dengan toleransi absen sampai Pukul 7.45 WIB. Istirahat 30 menit dari Pukul 12.30 WIb sampai Pukul 13.00 WIB. Jam pulang Pukul 14.30 WIB dan bisa absen sampai Pukul 20.00 WIB.

Pada hari jumat jam masuk Pukul 7.00 WIB dengan toleransi absen sampai Pukul 7.45 WIB. Istirahat 30 menit dari Pukul 10.00 WIb sampai Pukul 10.30 WIB. Jam pulang Pukul 12.WIB dan bisa absen sampai Pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Di Kecamatan Air Manjuto, 3 Desa Bakal Ikuti Pilkades Serentak 2026

Kategori :