Ratna menilai pentingnya edukasi publik tentang batasan hukum dalam pembelaan diri. Ia menekankan bahwa kepercayaan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak merasa perlu mengambil alih peran penegakan hukum di lapangan.
Secara normatif, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana yang tidak ringan, terlebih jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Sementara penjambretan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Kedua pasal tersebut berdiri sendiri dan dapat diterapkan bersamaan jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Bima mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pelaku kejahatan. “Seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya karena diduga melakukan tindak pidana. Hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara manusiawi tetap melekat,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus yang telah diputus pengadilan, hakim mempertimbangkan secara cermat batas antara pembelaan diri dan penganiayaan. Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan pencegahan tindakan vigilante.
Peristiwa penjambretan yang berujung penganiayaan menghadirkan pelajaran penting tentang emosi, keadilan, dan batas hukum. Negara memberi ruang bagi warga untuk membela diri, tetapi tidak untuk menghukum. Ketika garis itu dilampaui, pelaku kejahatan bisa berubah posisi menjadi korban tindak pidana lain.
Sumber hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andi Hamzah. (2019).
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Rineka Cipta.
Polri. (2023). *Laporan Tahunan Statistik Kriminalitas.
Reicher, S., Spears, R., & Postmes, T. (1995). “A Social Identity Model of Deindividuation Phenomena.” European Review of Social Psychology