RADARMUKOMUKO.COM - Sebuah rekaman video berdurasi singkat beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang diduga pelaku penjambretan terkapar di tepi jalan dengan wajah lebam dan pakaian berlumur debu.
Di sekelilingnya, beberapa orang tampak emosi, sebagian merekam, sebagian lagi berteriak. Peristiwa itu memantik perdebatan panjang: ketika seorang jamret tertangkap basah lalu dianiaya oleh korban atau massa, apakah ia tetap bisa menjadi tersangka, atau justru korban kekerasan yang berhak mendapat perlindungan hukum.
Kejadian serupa bukan pertama kali terjadi di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Aksi penjambretan yang meresahkan warga kerap berujung pada amukan massa. Dalam situasi spontan dan penuh emosi, batas antara pembelaan diri dan penganiayaan sering kali menjadi kabur.
Aparat kepolisian pun dihadapkan pada dua peristiwa pidana sekaligus: dugaan pencurian dengan kekerasan oleh pelaku jamret, dan dugaan penganiayaan oleh korban atau warga.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Bima Adinata, menjelaskan bahwa hukum pidana memandang setiap perbuatan secara terpisah berdasarkan unsur-unsurnya.
“Seseorang yang melakukan penjambretan tetap bertanggung jawab atas tindak pidana yang ia lakukan. Namun, jika setelah tertangkap ia dianiaya secara berlebihan, maka tindakan penganiayaan itu juga bisa diproses hukum,” ujarnya saat ditemui di Yogyakarta, awal pekan ini.
Menurut Bima, konsep yang kerap disalahpahami masyarakat adalah pembelaan terpaksa atau noodweer. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembelaan terpaksa dibenarkan sepanjang dilakukan untuk melindungi diri dari serangan yang melawan hukum dan dilakukan secara proporsional.
Ketika pelaku sudah tidak lagi melakukan perlawanan atau telah dilumpuhkan, tindakan kekerasan lanjutan berpotensi masuk kategori penganiayaan.
Ia mencontohkan situasi ketika seorang korban berhasil merebut kembali tasnya dan pelaku sudah terjatuh serta tidak berdaya. Jika korban atau massa tetap memukul hingga menyebabkan luka berat, unsur pembelaan diri bisa gugur. “Hukum mengukur proporsionalitas. Emosi tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan berlebihan,” katanya.
Dalam praktiknya, kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dua sisi peristiwa. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surabaya, Komisaris Andi Prakoso, menjelaskan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai prosedur.
“Kami melihat kronologi secara utuh. Jika ada unsur penjambretan, tentu kami proses. Jika ada dugaan penganiayaan, itu juga kami dalami. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa tidak jarang pelaku penjambretan yang mengalami luka berat akhirnya dirawat di rumah sakit dengan pengawalan polisi. Setelah kondisi stabil, proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, korban atau warga yang terbukti melakukan kekerasan berlebihan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Fenomena main hakim sendiri kerap dipicu oleh rasa frustrasi masyarakat terhadap maraknya kejahatan jalanan. Data Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan masih menjadi salah satu tindak pidana yang dominan di wilayah perkotaan. Ketika pelaku tertangkap, ledakan emosi sering kali sulit dibendung.
Psikolog sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, melihat ada faktor psikologis kolektif yang berperan. “Dalam situasi ramai, individu cenderung larut dalam emosi kelompok. Rasa marah dan keinginan memberi hukuman muncul sebagai bentuk pelampiasan. Padahal, tindakan itu bisa berujung konsekuensi hukum,” tuturnya.