DPRD Mukomuko Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Dengan Sebelumnya

Senin 27-10-2025,08:40 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

Untuk PPPK paruh waktu gajinya masih disesuaikan dengan gaji sewaktu berstatus honorer. Ia mengakui, kemungkinan ada kenaikan belanja pegawai dalam APBD 2026 nanti.

"Kalau untuk gaji pegawai kami rasa tidak ada masalah, sesuai usulan atau kebutuhan yang disampaikan pemerintah, semua kita sediakan di 2026," tutupnya.

Penetapan gaji ini berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Di mana dijelaskan gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.*

BACA JUGA:PPPK MM Gelombang Kedua Dilantik, Pihak Bank Sodor Kredit Pinjaman

Kategori :