RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah sudah menetapkan nama-nama non ASN yang masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ada sekitar 1.879 orang PPPK Paruh waktu yang sudah resmi diumumkan.
Sesuai dengan arahan atau petunjuk dalam pengumuman resmi, tahap selanjutnya para calon PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan masuk, harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DLH).
DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.
Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini
BACA JUGA:Tempat Pembuangan Sampah di Ipuh, Pemkab Mukomuko Siapkan Rp1,5 Miliar
Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir. Berikut ini dia informasinya lengkapnya bagi PPPK paruh waktu 2025.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir