Dana Desa 30 Persen Jadi Jaminan Modal Usaha, Kopdes Merah Putih Tidak Wajib Pinjam Bank

Rabu 10-09-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah sudah menetapkan, solusi untuk modal usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah melalui pinjaman ke bank yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BSI, BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Untuk jaga-jaga Dana Desa (DD) maksimal 30 persen menjadi jaminan pinjaman modal atau pembiayaan Koperasi Desa. 

Pemerintah desa yang dipimpin Kades harus merelakannya, karena sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat. Alokasi tersebut nantinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih.

Penggunaan DD sebagai jaminan sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Semua Pegawai Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Resmi Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Gangguan Kebocoran Pipa PDAM di Selagan Raya Segera Ditangani

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun, pinjam bank bukan solusi satu-satunya, pengelola Kopdes tidak diwajibkan meminjam bank, bisa gunakan modal usaha lainnya. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP menjelaskan dana desa 30 persen ini hanya sebagai jaminan, apabila pengelola koperasi meminjam dan dalam perjalanannya nunggak membayar cicilan modal ke bank Himbara.

Jika seluruh kegiatan koperasi berjalan dengan baik dan pihak pengelola bisa membayar cicilannya dengan lancar, maka dana desa terbut tidak terganggu, bisa kembali digunakan oleh pemerintah desa untuk keperluan lain. 

Atau bisa saja pengurus koperasi tidak mengajukan pinjam bank untuk modal usahanya, mereka memiliki cara lain, maka dana desa tidak tersentuh.

"Pengurus koperasi tidak wajib pinjam bank, mereka boleh menggunakan modal lain, seperti simpanan anggota atau ada pihak ketiga yang membiayainya. Dana desa 30 persen itu hanya jaminan kalau mengajukan pinjaman dan terjadi tunggakan angsuran, kalau semua lancar, maka dana desa bisa digunakan untuk pembangunan desa," katanya.

Terkait dengan persiapan Kopdes mengajukan proposal pinjaman modal ke bank Himbara, Nurdiana mengatakan, saat ini seluruh koperasi harus menyiapkan dulu posko, gerai usahanya, website hingga kelengkapan lainnya seperti NPWP, rekening dan NIB. Jika semuanya sudah siap, maka proposal bisa diajukan dan untuk pembuatan proposal ini tidak sulit, karena ininya adalah kelengkapan syarat.

Ia juga menjelaskan dalam pengajuan usulan pinjaman ini diperlukan persetujuan dari Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Kategori :