Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 4 kegiatan telah terealisasi, terdiri dari pemusnahan, penjualan langsung, hingga lelang barang rampasan.
Melalui kegiatan tersebut, negara berhasil memperoleh hasil pengelolaan dengan nilai total mencapai Rp23.600.000,00. (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dan menjaga tata kelola barang rampasan secara profesional dan transparan.
Melalui capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal keuangan negara, pengaman aset, serta mitra strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko bertekad untuk meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, serta memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.