BACA JUGA:Anggota DPRD Temui Warga Mukomuko yang Dibilang ‘Bloon’, Begini Endingnya
Bustam menambahkan, izin kelayakan depot air minum bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat secara luas. Air minum yang beredar di tengah masyarakat harus benar-benar terjamin kebersihan, keamanan, dan kesehatannya.
Pihak Dinas Kesehatan Mukomuko berharap, para pengusaha depot air minum dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan dan persyaratan teknis.
"Dengan demikian, keberlangsungan usaha tetap terjamin, dan masyarakat pun tidak dirugikan dari sisi kesehatan," pungkasnya.*