- TU = (500/500 × 80.000) + 100.000 = Rp 180.000
- TPA = (500/500 × 67.000) + 350.000 = Rp 417.000
- Total TU + TPA = Rp 597.000
3. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
Untuk petugas lapangan: sekitar Rp 250.000.
4. Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Untuk tanah hasil pemecahan yang belum terdaftar: Rp50.000.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Jika pemecahan karena transaksi jual beli: 5% × (NPOP − NPOPTKP).
Contoh: Harga jual Rp 1 miliar, NPOPTKP Rp 300 juta → BPHTB = Rp 35 juta.
6. Biaya jasa notaris/PPAT
Jika menggunakan notaris: 1-2,5% dari nilai jual tanah.
Contoh tanah Rp 1 miliar: Rp 10 juta sampai Rp 25 juta.
Waktu pengurusan: umum 7-14 hari kerja, warisan 5 hari kerja.
Pemecahan sertifikat tanah memang membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap, biaya yang bervariasi tergantung kondisi, serta mengikuti prosedur resmi di BPN.
Meski terlihat rumit, proses ini dapat berjalan lancar jika pemohon memahami langkah-langkahnya sejak awal dan mempersiapkan segala persyaratan dengan teliti.*