Estimasi Biaya dan Syarat Pemecahan Sertifikat Lahan 2025

Senin 04-08-2025,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Luas, letak, dan penggunaan tanah.

- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

- Alasan pemecahan sertifikat (warisan, jual beli, atau pemanfaatan properti).

BACA JUGA:Segera Cair, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Terbaru Bulan Agustus 2025

BACA JUGA:8 PNS Akan Diberhentikan, Terlibat Kasus Hukum Hingga Mengundurkan Diri

Estimasi Biaya Pemecahan Sertifikat

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang tanah. Komponen biayanya meliputi:

1. Biaya Penerbitan Sertifikat

Sesuai PP Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, biayanya adalah Rp 25.000 per bidang.

2. Biaya pengukuran (TU) dan pemeriksaan (TPA)

Rumus perhitungan:

- TU (≤ 10 ha): (Luas / 500 × HSBKU) + Rp 100.000

- TPA: (Luas / 500 × HSBKPA) + Rp 350.000

Contoh untuk tanah 500 m² di Jakarta:

- HSBKU = Rp 80.000, HSBKPA = Rp 67.000

Kategori :