4 Poin Rekomendasi Dewan Kepada Bupati, Mencegah Konflik Fisik Warga Bandaratu dan Rawa Mulya

Jumat 25-07-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Konflik lahan antara masyarakat Ujung Padang/Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko dengan oknum warga Desa Rawa Mulya Sp7 Kecamatan XIV Koto semakin memanas. Masing-masing pihak sudah berulangkali bersitegang dan adu mulut di lokasi lahan yang diperebutkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan, baik antar pemerintah desa maupun mengkomunikasiakn masing-masing pihak dengan bupati atau pemerintah daerah.

Bahkan persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, namun belum ada tanda mereda, karena masing-masing pihak tetap kukuh dengan pendapatnya.

Rabu 23 februari 2025 juga sudah dilangsungkan dengar pendapat dengan anggota DPRD Mukomuko, atas permintaan dengan Forum Komunikasi Penghulu Adat Ninik Mamak Kepala Kaum Seandeko Badaratu Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia

BACA JUGA:SABRINA Membantu Nasabah BRI Mendapat Informasi Layanan Perbankkan

Dalam dengar pendapat ini turut hadir Kades Ujung Padang, Lurah Bandaratu, Kades Rawa Mulya, Camat Kota Mukomuko dan camat  Kecamatan XIV Koto. 

Juga diundang Kepala BPN Mukomuko dan Bupati diwakili asisten I dan Dinas PMD. Dari lembaga dewan hadir Ketua DPRD, Waka I, Ketua Komisi I dan anggota dewan lainnya terkhusus lagi dari Komisi I.

Setelah mendengar pendapat masing-masing pihak yang hadir, dewan akhirya membuat 4 poin rekomendasi atau permintaan kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah,ST mengatakan dari dengar pendapat yang sudah dilaksanakan, dewan bisa memahami kondisi yang terjadi dan akar permasalahannya dari mana.

 Itu semua tergambar dengan jelas dari pendapat yang dikemukakan forum adat, mantan Sekda Mukomuko, tokoh pemuda, Kepala BPN dan lainnya.

Maka pihaknya mendesak bupati segera menyelesaikan masalah administrasi desa yang terkait lebih dulu. Dasar awalnya sudah ada, yaitu surat kesepakatan bersama tiga desa yang berbatasan langsung, yaitu  Ujung Padang/Bandaratu dengan Desa Pasar Sebelah dan Pelokan. 

BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Usaha Sambal Ini Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:Bertransaksi Aman dan Dimudahkan, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

"Kalau batas ini sudah jelas, maka persoalan lahan yang berkonflik bisa disimpulkan. Ini juga akan menjadi dasar BPN mengecek titik kotdinat dan pedoman penegak hukum dalam menangani persoalan yang terjadi," katanya.

Kategori :