RADARMUKOMUKO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait mutasi ASN, yang kini memperbolehkan pengajuan mutasi hanya setelah enam bulan masa tugas.
Sekarang untuk mutasi atau pengajuan pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu lagi menunggu 2 tahun, tapi cukup 6 bulan sudah bisa ajukan mutasi atau pindah.
Dilansir, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa ketentuan mutasi ASN ini mengalami perubahan signifikan dari sebelumnya yang mengharuskan ASN bertugas minimal dua tahun sebelum dapat mengajukan perpindahan tugas.
Pernyataan ini disampaikannya Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Menjadi Percontohan, Dua Koperasi Desa di Mukomuko Mendapat Suntikan Modal Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Rapat Kerja Komisi, Rehab Rumdin Bupati Mukomuko Masuk Usulan Prioritas di RAPBD Perubahan 2025
"Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah," kata Zudan dalam siaran resmi TVR Parlemen saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan baik bagi ASN maupun pemerintah daerah dalam mengatur distribusi sumber daya manusia (SDM).
Selama ini, banyak ASN merasa kesulitan untuk pindah lokasi kerja karena terikat aturan pengabdian jangka panjang.
Padahal, tidak jarang pegawai mengalami kondisi keluarga, kesehatan, atau penugasan yang membutuhkan relokasi lebih cepat.
Kebijakan baru dari BKN ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan tersebut, tanpa mengorbankan tata kelola kepegawaian nasional.
BACA JUGA:Komitmen Kuat Terapkan ESG, BRI Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:Soal Bimtek Kades Bersama Lapin, Begini Kata Ketua APDESI Mukomuko
Dengan mobilitas pegawai yang lebih fleksibel, instansi pusat dan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi SDM sesuai kebutuhan strategis kelembagaan.
Walau demikian, Zudan menegaskan bahwa proses mutasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip tata kelola kepegawaian nasional. Ia mengingatkan bahwa sistem kepegawaian tidak boleh dijalankan secara sembrono.