RADARMUKOMUKO.COM - Seperti dalam video yang beredar, anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pentolan LSM berinisial AS alias AK.
Tempat kejadian perkara atau lokasi OTT terjadi di Kantor Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam video yang beredar, nampak anggota Sat reskrim Polres Mukomuko secara tiba-tiba masuk ke kantor desa dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku sempat mengelak, namun dengan barang bukti berupa uang Rp 2 juta yang ada di tangannya, membuat AK tidak bisa mengelak lagi, ia langsung digelandang ke Polres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker
"Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kades. Pelaku berjumlah satu orang dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda dikutip dari rakyatbengkulu.disway.
Modus pelaku, yaitu dengan cara menghubungi kades dan mengaku memiliki data terkait kejanggalan kegiatan di Desa Tirta Mulya dan Tirta Makmur.
Bermodal data yang diklaimnya tersebut, melaku mengajukan proposal, meminta uang kepada kades, awalnya Rp 10 juta, namun kades tidak sanggup dan sempat turun menjadi Rp 5 juta, Rp 2,5 juta hingga akhirnya kades memberi uang Rp 2 juta.
Adapun kronologisnya sesuai laporan Satreskrim ke Kapolres Mukomuko, bermula dari Sabtu, 21 Juni 2025. Dimana pelaku AK mendatangi Kantor Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto menyampaikan adanya data dari media dan LSM terkait Desa Tirta Mulya dan Tirta Makmur.
Terus pada Minggu 22 Juni, pelaku menghubungi kepala desa dan menyerahkan tiga lembar dokumen dari LSM Anti Kemiskinan Provinsi Bengkulu melalui anak kepala desa, Setiawan Diyantoro.
Setelah dokumen diterima, pelaku mulai intens menghubungi kepala desa, meminta uang bantuan untuk LSM dan sekretariat media.
Pada jumat, 11 juli 2025 pelaku kembali datang ke kantor desa dan menagih uang dari proposal yang ia sampaikan. Ia sempat mengancam kades, jika tidak segera diberikan maka akan dilaporkan ke penegak hukum.
Tidak mau pusing, terus dihubungi dan didatangi akhirnya kades Tirta Mulya meminta uang uang Rp 2 juta dan diberikan ke pelaku.