Honorer R2 dan R3 Harap Sabar, PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kabar

Senin 30-06-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Para tanaga honorer dengan kode R2 dan R3 harap bersabar, karena saat ini pemerintah masih fokus penyelesaian PPPK panuh waktu.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menyerahkan SK untuk 634 orang PPPK hasil seleksi 2024.

Plt Kepala Badan Pekepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan sampai sekarang belum ada petunjuk atau instruksi untuk penyelesaian PPPK paruh waktu. Fokus mereka penyelesaian pengangkatan PPPK penuh waktu.

Sebanyak 634 orang PPPK sudah resmi diangkat, tapi mereka juga masih perlu menyelesaikan dokumennya. 

BACA JUGA:AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia, Menjangkau 67 Ribu Desa

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Selain itu masih ada tes PPPK gelombang ke dua yang hasilnya belum jelas sampai sekarang.

"Kalau PPPK paruh waktu belum ada instruksi ke sana, kita masih fokus menyelesaikan yang PPPK penuh waktu. Selain sudah ada yang terima SK, juga masih ada hasil tes yang belum final, yaitu gelombang kedua. Ini akan diselesaikan semuanya lebih dulu," kata Haryanto.

Lanjutnya, untuk hasil tes gelombang kedua, sekarang masih menunggu. Setelah diumumkan hasilnya nanti, baru masuk tahap melengkapi dokumen. 

Ia memperkirakan, belajar dari hasil gelombang pertama, penyerahan SK PPPK tahap 2 baru dilakukan akhir tahun. Setelah semuanya clear, kemungkinan maka baru akan memasuki tahapan untuk PPPK paruh waktu. 

"Untuk gelombang kedua kita perkirakan SKnya paling cepat oktober atau bisa jadi desember nanti, maka untuk paruh waktu masih menunggu semuanya selesai," tegasnya.

Namun demikian, ia mengatakan untuk honorer kategori R2 dan R3 ini adalah yang sudah terdaftar di data base BKN. Walau belum ada pengangkatan atau perubahan status sebagai ASN, mereka masih tetap bisa mengabdi. Anggaran untuk gajinya masih disediakan seperti biasa.

BACA JUGA:BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

BACA JUGA:Busra Bicara Review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko, Tinggal Menunggu Peraturan Menteri

Berbeda dengan non ASN yang tidak masuk data base, mau tidak mau harus berhenti, karena pemerintah tidak dibolehkan lagi lagi menganggarkan atau menyediakan anggaran untuk gajinya. 

Kategori :