Kekosongan jabatan eselon II ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, mengingat posisi-posisi tersebut memegang peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program-program pemerintahan daerah.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam menjamin kompetensi, integritas, serta profesionalisme pejabat yang akan menduduki posisi tersebut.
"Pimpinan meminta kepada pelaksana tugas diharapkan mampu menjalankan fungsi-fungsi organisasi secara maksimal untuk menghindari stagnasi dalam pemerintahan," demikian Haryanto.*