Ayah Bejat Yang Gagahi Anak Kandung Ternyata Pendatang Dari Bengkulu Utara

Senin 28-04-2025,09:47 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : Amris

Dijelaskannya, berdasarkan interogasi dan pengakuan pelaku, persetubuhan terhadap anak kandungnya ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. 

Kejadian pertama terjadi pada awal bulan maret tahun 2025 di dalam kamar korban di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. 

Kemudian kejadian kedua sekira tanggal 7 Maret 2025 sedang berpuasa Ramadhan, persetubuhan dilakukan di dalam kamar pelaku di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko. 

Dan kejadian yang ketiga pada tanggal 18 April tahun 2025 persetubuhan terjadi di perkebunan sawit masyarakat di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko. 

"Perbuatan pelaku ini disangkakan pasal 13 KUHP Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Selama melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban apabila korban menceritakan kepada orang lain. Sehingga pelaku bisa melancarkan aksi yang tidak terpuji tersebut sebanyak tiga kali diwaktu dan tepat yang berbeda.*

Kategori :