Desa di Mukomuko Diminta Segera Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Selasa 22-04-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta seluruh desa didaerah ini segera melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Pertama membentuk pengurus, anggota dan pengelola koperasi. Terus menentukan bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya. 

Termasuk menyiapkan atau menyepakati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Koperasi di desa masing-masing. 

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Kartini Indonesia

BACA JUGA:Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Proses Pemeriksaan Terperinci BPK RI

Disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP semua menjadi sasaran pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Ini harus dilakukan karena program ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  

"Ini sudah dibahas dalam zoom dengan lintas Kementerian, termasuk Kemenko membahas pembentukan Koperasi Merah Putih," kata Nurdiana.

Terkait dengan pembiayaan legalitas badan hukum notaris, masih tahap perbincangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Hingga sekarang belum bisa dipastikan apakah nanti biaya notaris dari APBN, APBD atau sumber pembiayaan lain.

BACA JUGA:Harga TBS Merangkak Naik, Pabrik DDP dan MPRA Tertinggi

BACA JUGA:Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap Malin Deman Belum Difungsikan, Ini Penyebabnya

"Untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan di daerah ini, lanjutnya, Pemkab Mukomuko akan membentuk satuan tugas (Satgas)," paparnya.

Sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat, ungkap Nurdiana, Koperasi Merah Putih desa/kelurahan ini nanti, bisa memilih unit usaha, seperti simpan pinjam bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), usaha bidang pangan, perdagangan kebutuhan masyarakat seperti pangkalan Gas Elpiji, termasuk menjadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kategori :