RMONLINE.ID - Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Meskipun menuai pro dan kontra bahkan penolakan dari beberapa kelompok, UU TNI tetap disahkan DPR. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025.
UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang atau Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
BACA JUGA:Tinggalkan Golkar, Wabup Rahmadi Berhianat dan Pecah Kongsi dengan Huda?
BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan Orang Berwisata di Mukomuko, Ketua Dewan: Jauhi Pungli
Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Melansir dari fahum.umsu.ac.id, UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar THR ASN, BKD: Data Masuk Langsung Kita Proses
BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Tetap Dibuka Saat Lebaran, Usahakan Tidak Sakit
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional