Ia menekankan bahwa pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj. Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau dengan kata lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku. “Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang dimandatkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap di Instansi Pemerintah atas implementasi manajemen ASN sesuai NSPK,” pungkasnya.
Terkait kebutuhan pengangkatan di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan penataan kepegawaian tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN. (Sumber Humas BKN)