Sesuai Perpres 116 Tahun 2022, Mutasi Pejabat Harus Melalui Sistem I-MUT

Senin 17-03-2025,15:39 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RMONLINE.ID - Sebagai upaya penegakan pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal dengan istilah NSPK manajemen ASN pasca-terbitnya UU ASN terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut). 

Di mana semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN ang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik definitif maupun non-definitif di lingkup Instansi Pusat maupun Daerah harus melalui sistem I-MUT. 

Sistem I-MUT BKN ini juga telah terintegrasi dengan SIASN, termasuk dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud serta dilengkapi dengan data integritas moralitas ASN. 

Sistem l-MUT berfungsi sebagai pengendalian preventif, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengembangan sistem -MUT ini merupakan hasil Implementasi Proyek Perubahan dari Rury Citra Diani, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Ill BKN dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). 

BACA JUGA:Distan Mukomuko: Capaian Vaksinasi PMK 100 Persen

BACA JUGA:177 KUB dan 9 Koperasi Nelayan di Mukomuko Dinyatakan Aktif

Sistem I-MUT ini sebelumnya hanya wajib digunakan oleh PPK yang non-definitif seperti Pj., Plt., dan PIh untuk dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN. 

Sesuai SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, an Pemberhentian Aparatur Sipil Negara, seluruh instansi wajib menggunakan sistem I-MUT dan saat ini sistem tersebut telah dikembangkan untuk dapat digunakan oleh seluruh PPK baik definitif maupun non- definitif. 

BACA JUGA:5 Bahaya Terlalu Sering Makan Terlur Bagi Kesehatan, Jerawatan, Jantung Hingga Diabetes

BACA JUGA:Penerapan Absensi Online ASN Belum Optimal, BKPSDM Mukomuko: Dalam Proses Penyesuaian

Terkait realisasi ketentuan ini di lapangan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Ill mengajak seluruh instansi untuk dapat berkomitmen menggunakan sistem I-MUT dan SBT sehingga dapat secara bersama-sama melakukan pengendalian manajemen ASN. Tujuannya guna memastikan prinsip meritokrasi benar-benar dijalankan dalam p es pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiar. N dan menegakkan netralitas ASN.

Bupati Didesak Cabut SK Pengangkatan Pejabat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK terhadap pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala. 

Kepala BKN Prof. Zudan meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 PNS tersebut.

“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” terangnya pada Jumat (14/03/2025) di Jakarta. Keputusan Kepala BKN ini sendiri telah disampaikan lewat surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Kategori :