Sedangkan untuk THR dan TPP ASN yang bekerja di Pemkab Mukomuko, akan dibayar jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Anggaran tersedia, bahkan untuk pembayaran THR pegawai, Pemda Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp22 miliar di APBD 2025.
THR ini bukan sekedar bonus tahunan, melainkan sudah menjadi bagian dari perencanaan finansial, utamanya menjelang Lebaran.
Selain THR, Pemkab Mukomuko juga mengupayakan pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Januari – Februari jelang Idul Fitri.*