Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Sementara itu, untuk pekerja swasta, THR harus sudah diterima paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ungkap Airlangga dalam siaran pers dikutib dari beritasatu.*