Publik Usulkan DPRD Mukomuko Tunda Proyek Pokir, Selamatkan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 10-02-2025,19:57 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

RMONLINE.ID – Ploting dana kegiatan proyek yang notabene dari pokok pikiran rakyat (pokir) anggota DPRD Mukomuko di APBD tahun 2025, turut diperbincangkan pasca terjadinya efisiensi dan pemangkasan anggaran secara besar - besaran oleh pemerintah pusat.

Isu di daerah, terkait ploting kegiatan pengadaan barang dan jasa dan belanja modal yang sumber dari dana pokok pikiran DPRD Mukomuko tersebut, sebaiknya ditunda dulu. Daerah dipandang perlu memikirkan nasib para honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini masih gantung. 

‘’Informasi yang kami tangkap, anggota DPRD Mukomuko mengalokasikan dana pokir untuk mendukung kegiatan proyek di beberapa OPD, sesuai dengan mitra kerja komisi. Kami punya usul, sebaiknya kegiatan pokir dewan ini ditunda dulu,’’ ungkap Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin, S.Pd di Mukomuko, Senin, 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Segini Jumlah Guru ASN di Mukomuko, 51 Orang Pensiun di Tahun 2025

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Perpustakaan Daerah Mukomuko Tetap Buka Layanan Kunjungan

Saprin mengusulkan penundaan kegiatan OPD yang notabenenya bersumber dari dana pokir, lebih kepada kemanusiaan. Dikatakan Saprin, daerah lagi sulit memikirkan penyelamatan ribuan honorer (non ASN) menjadi PPPK paruh waktu dan ratusan THL dijadikan tenaga outsourcing. 

‘’Kami minta penundaan ini, untuk penyelamatan honorer. Ada instrumen penghapusan non ASN dari pemerintah pusat dan mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sementara biayanya ditanggung dari DAU daerah,’’ imbuhnya. 

Menurut Saprin, sesuai dengan informasi beredar, total anggaran kegiatan yang disebut-sebut bersumber dari pokir anggota DPRD Mukomuko mencapai Rp26 miliar di APBD 2025. 

‘’Dari total dana itu, sekiranya cukup membantu menutupi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu di daerah. Di Kabupaten Mukomuko sampai hari ini, masih terdapat sekitar 2.300 honorer dan seratusan orang THL. Artinya, jika anggaran tersebut bisa dialihkan, sangat meringankan daerah dalam memikirkan gaji PPPK paruh waktu,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Anggota Dewan Merana, Anggaran Dinas Luar Hilang 52 Persen

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Bisa Ganggu Ekonomi, Pejabat Ajak 'Berpusa' Setahun

Pun demikian, harus diakui perubahan anggaran dalam bentuk kegiatan fisik ke pembiayaan gaji pegawai ini butuh proses. Jika daerah memiliki kata kesepakat, tiada yang tidak mungkin. Dikatakan Saprin, dana pokir dewan tersebut anggaran yang masih longgar dan bisa diotak-atik penggunaannya oleh daerah.

‘’Boleh-boleh saja jika eksekutif dan legislatif berkenan mengubah anggaran tersebut dari bentuk kegiatan fisik menjadi belanja pegawai. Kan sumber dananya dari DAU, di situ ada kewenangan pemerintah daerah dalam penganggaran dan pembiayaan. Paling tidak di APBD perubahan nanti,’’ ulasnya.

Kategori :