Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bisa Mencapai Rp 3 Juta, Tertinggi di Bengkulu

Senin 10-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Kebijakan lainnya yang mengatur lebih tegas terkait pengajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 yaitu sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ

Pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kriteria utamanya adalah mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos. Atau telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Untuk masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. 

Status kepegawaian mereka ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.*

Kategori :