MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Keluar dari penjara bukannya tobat, Bujang Muar sebutan inisial SE kembali berulah jual narkoba. Ia ditangkap polisi di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada tanggal 7 Januari 2025.
Bujang Muar sebutan inisial SE, merupakan lajang asal Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Ia residivis, dan sebelumnya pernah ditangkap aparat kepolisian hingga menjalani hukuman penjara dalam kasus edar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh.
Kepada awak media, Bujang Muar dengan beralasan, ia kembali menjadi pengedar Narkoba karena mengganggap ini sebuah pekerjaan yang cepat menghasilkan uang.
‘’Jual narkoba lebih cepat dapat uang,’’ kata SE alias Bujang Muar.
BACA JUGA:Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Ipuh
BACA JUGA:Bapak Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Terjadi di Wilayah Mukomuko
Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu siap edar didapatkan dari belanja online. Trik komunikasi melalui hand phone.
‘’Saya pesan online, lalu kuriernya mengantarkan barang itu dengan memberi pentujuk titik koordinat gogle maps. Dan saya tidak pernah ketemu sama tempat mesan barang,’’ ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SE, diduga pengedar sabu-sabu asal Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.
Tangkapan perdana di tahun 2025 ini, disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis, 9 Januari 2025.
‘’Ini perkara pertama tahun 2025, tersangka adalah residivis, dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama,’’ kata SMO Aritonang.
SMO Aritonang menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan perkebunan sawit warga Desa Sibak pada Selasa, 7 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Kronologis Kejadian dan 5 Fakta Pelaku Pembacok 2 Wanita Hingga Tewas
‘’Dari informasi masyarakat, kita melakukan penyelidikan terhadap sasaran, dan pelaku ditangkap saat berada di kebun sawit yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,’’ kata Kasat.