Usai mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Kemudian, juga mendapati pelaku membawa botol air mineral yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeladahan, ternyata benar bahwa barang bukti berupa sabu-sabu milik pelaku disimpan dalam botol air mineral merek terkenal tersebut.
‘’Di dalam botol air minum L* mineral itu ditemukan 8 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plaktik klip bening dan dilapisi tisu,’’ kata Aritonang.
Selanjutnya, kata Aritonang, pihaknya melakukan penyidikan terhadap pelaku dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
‘’Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka, dan dijerat pasla 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.*