DPMPTSP Mukomuko Imbau Perusahaan Lengkapi Izin Penggunaan Air Tanah Terintegrasi ke Sistem OSS

Minggu 12-01-2025,16:21 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Sementara, kewenangan pengawasan perizinan dan pengusahaan air tanah ini diberikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.*

Kategori :