Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Rabu 25-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - ASN PPPK mungkin ada beberapa perbedaan dengan ASN PNS, salah satunya terkat hak seperti jaminan pensiun.

Untuk hak-hak lainnya, PPPK dan PNS tidak banyak perbedaan, sebab PPPK juga berhak mendapat tunjangan setara dengan PNS, diluar gaji pokok.

Diantara tunjangan yang aakn diterima yaitu:

- Tunjangan Istri/Suami PPPK 2024: 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan Anak PPPK 2024: 2% dari gaji pokok per anak.

- Tunjangan Pangan PPPK 2024: Senilai beras 10 kilogram per bulan.

- Tunjangan Jabatan Struktural PPPK 2024: Antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai jabatan.

- Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK 2024: Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.

- Tunjangan Umum PPPK 2024: Bagi yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000.

- Tunjangan Kinerja (TPP) PPPK 2024: Variatif sesuai kebijakan instansi.

BACA JUGA:3 Minuman Ini Dilarang Setelah Memakan Durian, Kopi Termasuk

BACA JUGA:Jangan Makan Durian Jika Anda Mengidap 4 Jenis Penyakit Ini

Gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan masa kerja.

Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Kategori :