Anggota Dewan Mukomuko Bertambah 30 Orang, Ini Perkiraan Perubahan Dapilnya

Kamis 19-12-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Dapil 5

Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan kecamatan Air Rami

BACA JUGA:Penduduk Mukomuko Sudah 200 Ribu Jiwa Lebih, Anggota Dewan Menjadi 30 Kursi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lelang Proyek Rp102 Miliar

Terkait dengan jumlah anggota dewan dari masing-masing Dapil tentu akan disesuaikan dengan jumlah penduduk. Semakin banyak jumlah warga di satu Dapil maka keterwakilan dewannya juga makin banyak.

Diminta tanggapannya, komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri,S.Ag mengatakan terkait dengan jumlah anggota dewan, memang akan terjadi secara otomatis sesuai dengan jumlah penduduk.

Penetapan Jumlah Kursi DPRD diatur dalam Pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022, dimana jumlah penduduk sebanyak 0 – 100.000 jiwa jumlah kursi 20, kemudian jumlah penduduk 100.000 – 200.000 jumlah kursi 25, jumlah penduduk 200.001 – 300.000 jumlah kursi 30 dewan.

Penduduk 300.001 - 400.000 35 kursi, penduduk 400.001 - 500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.001 - 1.000.000 sebanyak 45 kursi, penduduk 1.000.001 - 3.000.000 sebanyak 50 kursi dan Penduduk lebih dari 3.000.000 sebanyak 55 kursi.

"Kalau kita sudah 200 ribu lebih, otomatis anggota dewannya menjadi 30 orang, karena itu sudah aturan undang-undang," katanya.

Namun terkait perubahan Dapil menurutnya tidak terjadi secara otomatis, tapi akan ada tahapan khusus untuk pembahasan dan kajian-kajiannya sebelum pemilu 2029 nanti.

Penetapan dapil merupakan salah satu standar pemilu demokratis menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).

Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dapil harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya.

Prinsi utama pembentukan Dapil diantara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Itu nanti ada tahapan khsusu untuk merumus perubahan Dapil, hasilnya kita ajukanke pusat, KPU RI yang menetakan berubah atau tidak," tutupnya.*

Kategori :