RMONLINE.ID - Dengan alasan pengendalian tingkat konsumsi rokok oleh masyarakat, juga menyukseskan kampanye larangan penggunaan tembakau, mulai 1 januari 2025 pemerintah kembali menaikkan harga rokok.
Rencana kenaikan harga tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dilansir, adapun kenaikan harga rokok jual eceran per 1 Januari 2025 yaitu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang
BACA JUGA:Tiga Peserta Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Dipastikan Gugur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Puluhan Personel Satpol PP Mukomuko Disiagakan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp1.336 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp223 per batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang