Alhasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan 15 Paket sabu yang siap edar, satu unit handphone dan pipet berbentuk sekop, pelaku pun dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku juga kami mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dan 1 paket sabu sisa pakai, satu unit handphone serta pipet berbentuk sekop,” jelas Eko.
Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, perihal barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari mana.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi dan pengembangan, terkait barang haram yang didapat oleh pelaku ini,” tutup Eko.
Sari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.