MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Mukomuko menangkap seorang pria paruh baya, berinisial NM alias MC, umur 47 tahun.
Pria paruh baya berbadan kekar ini ditangkap di kediamannya, di Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu, 11 Desember 2024, siang.
Dari hasil penggeledahan, dari kediaman pelaku berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah bukti lainnya.
Terkait penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh KBO Satresnarkoba Polres Mukomuko, IPDA Fitrio Eko Sudarmo dalam konfrensi pers di Aula Polres Mukomuko, pada Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Besaran UMK Kabupaten Mukomuko 2025 Sebesar Rp3 Juta
BACA JUGA:Santapan Mie Kelong Pantai Pasir Putih Mukomuko Booming
Ia juga menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini, berangkat dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat di Kampung dalam kerap terjadi transaksi narkoba,” kata Eko.
Eko menjelaskan, berawal dari informasi tersebut tanggal 11 Desember 2024 itu, pihaknya mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan identitas dari pelaku beserta ciri-cirinya.
“Dari penyelidikan kami, akhirnya kami mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku dan diamankan di belakang rumahnya, pelaku saat diamankan tak melakukan perlawanan,” tutur Eko.
BACA JUGA:Perpustakaan Mukomuko Berkemas, Persiapan Pindah ke Gedung Baru
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tagih Komitmen Pengusaha Bayar Pajak Sebelum Tutup Tahun Anggaran
Eko juga menjelaskan, usai mengamankan pelaku pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.