Jaksa Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Pidana Yang Sudah Inkracht
jaksa mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM - Kejaksaan negeri Mukomuko dibawah komando Kajari Dr.Idham Holid,SH,MH melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 34 kasus tindak pindana yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap.
Acara dihadiri pihak pengadilan, Polres Mukomuko dan pemerintah daerah yang diwakili Kadis Kesehatan, Jajat Sudrajat. Acara bertempat di halaman kejaksaan negeri Mukomuko.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dua kasus dengan BB terdiri dari 13 paket sabu-sabu dengan berat 84,06 gram.
Terus 4 paket ganja dengan berat 151,1 gram. Selanjutnya BB tindak pidana umum lain, seperti pencurian dengan barang bukti, pakaian handphone, tojok, engrek, parang besi dan gancu.
BACA JUGA:Kades Pulai Payung Door To Door Salurkan BLT-DD Tahap Pertama
Terus ada dompet, rokok, alat timbang digital, tali senar, pipet, korek api, tali tambang, senter kepala, kaca, karung, toplet hingga tas. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.
Kajari Mukomuko, Idham Holid mengatakan kegiatan pemusnahan triwulan pertama 2026 ini, terdiri dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau memiliki keputusan pengadilan tetap.
"Ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, benda tajam, handphone serta barang-barang lain yang terkait tindak pidana yang dilakukan terpidana," katanya.
Lanjutnya, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Mukomuko.
BACA JUGA:Sabet 48 Suara, Beni Resmi Terpilih Menjadi Kades PAW Tanjung Medan
Kegiatan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ke depannya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindakan kriminal lainnya.
"Ini komitmen kita bersama, baik penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas dan mencegah kejahatan," tegasnya.
Masih dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: